Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Feb 2024 15:33 WIB ·

Puluhan Paket Sabu dan Dua Pengedar Diamankan Sat Narkoba Polres Pasaman Barat


 Puluhan Paket Sabu dan Dua Pengedar Diamankan Sat Narkoba Polres Pasaman Barat Perbesar

TopOne.id – Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket sabu-sabu dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Yakni dua orang pelaku di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Dua tersangka, berinisial PR (55) dan AP (30), ditangkap pada Senin (26/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, memimpin tim operasional yang merespons informasi dari masyarakat terkait maraknya penggunaan sabu-sabu di wilayah Jorong Sidomulyo.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah pelaku PR setelah pengembangan informasi.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah oleh petugas.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan pengedar sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan setelah pengamatan aktivitas keduanya.

Petugas berhasil menyusup ke rumah di Jorong Sidomulyo dan menangkap keduanya saat sedang melakukan transaksi narkotika.

Di atas meja, ditemukan satu buah kaca pirek yang berisi sabu dan satu paket kecil yang diduga sabu.

Penggeledahan dilakukan di saku depan sebelah kiri celana pelaku PR, ditemukan satu botol plastik berisi 56 paket kecil sabu-sabu.

“Tidak hanya itu, barang bukti lain seperti plastik klip, mancis, jarum, handphone, dan uang tunai juga disita dari keduanya,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.

Dari pengakuan kedua pelaku, PR bertindak sebagai penjual atau pengedar, sementara AP sebagai pembeli.

Meskipun penyelidikan masih berlangsung terkait pemasok, petugas berusaha menangkap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

Barang bukti yang disita meliputi 56 paket sabu-sabu, plastik klip, mancis, jarum, handphone, uang tunai, celana pendek, kaca pirek, handphone lainnya, plastik pembungkus sabu, dan sejumlah barang lainnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Milyar.

Saat ini, keduanya sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Hanny Tanjung)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Ciptakan Gerakan Literasi Anti-Korupsi Melalui Media Sosial

5 Maret 2024 - 18:06 WIB

Tangkap Pembuat Web dan Sertifikat Palsu, ini Bentuk Apresiasi Rabithah Alawiyah pada Kepolisian

5 Maret 2024 - 17:14 WIB

Sukses! Polres Solok Selatan Berhasil Tangkap 13 Tersangka Narkoba Periode Januari-Februari 2024

4 Maret 2024 - 16:08 WIB

Dekranasda Kabupaten Solok Curi Perhatian di Inacraft 2024 dengan Produk IKM Unggulan

28 Februari 2024 - 15:55 WIB

Khalil Caniago Maju ke Parlemen, Figur Muda Penuh Dedikasi untuk Perjuangan Sosial

28 Februari 2024 - 15:01 WIB

Muhammad Fadli, Pioneering Young Leader Dunia Perpustakaan di Sumatera Barat

18 November 2023 - 11:18 WIB

Trending di Berita