Puluhan Paket Sabu dan Dua Pengedar Diamankan Sat Narkoba Polres Pasaman Barat

TopOne.id – Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket sabu-sabu dengan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Yakni dua orang pelaku di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Dua tersangka, berinisial PR (55) dan AP (30), ditangkap pada Senin (26/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, memimpin tim operasional yang merespons informasi dari masyarakat terkait maraknya penggunaan sabu-sabu di wilayah Jorong Sidomulyo.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah pelaku PR setelah pengembangan informasi.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah oleh petugas.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan pengedar sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan setelah pengamatan aktivitas keduanya.

Petugas berhasil menyusup ke rumah di Jorong Sidomulyo dan menangkap keduanya saat sedang melakukan transaksi narkotika.

Di atas meja, ditemukan satu buah kaca pirek yang berisi sabu dan satu paket kecil yang diduga sabu.

Penggeledahan dilakukan di saku depan sebelah kiri celana pelaku PR, ditemukan satu botol plastik berisi 56 paket kecil sabu-sabu.

“Tidak hanya itu, barang bukti lain seperti plastik klip, mancis, jarum, handphone, dan uang tunai juga disita dari keduanya,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto.

Dari pengakuan kedua pelaku, PR bertindak sebagai penjual atau pengedar, sementara AP sebagai pembeli.

Meskipun penyelidikan masih berlangsung terkait pemasok, petugas berusaha menangkap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

Barang bukti yang disita meliputi 56 paket sabu-sabu, plastik klip, mancis, jarum, handphone, uang tunai, celana pendek, kaca pirek, handphone lainnya, plastik pembungkus sabu, dan sejumlah barang lainnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Milyar.

Saat ini, keduanya sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Hanny Tanjung)