TopOne.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan berhasil mengungkap sepuluh kasus peredaran narkoba selama dua bulan pertama tahun 2024.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara mengungkapkan bahwa sembilan dari sepuluh kasus terkait sabu, sementara satu kasus lainnya terkait narkoba jenis ganja.
“Kita berhasil mengamankan 13 tersangka, termasuk dua perempuan, dengan total barang bukti sebanyak 19,59 gram,” ujar AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Iptu Roni Surya Putra dan KBO Iptu Budi Saputra.
Selain narkoba, barang bukti lainnya yang di amankan berupa ponsel genggam yang digunakan dalam transaksi narkoba, uang tunai hasil penjualan, serta alat-alat yang untuk mengonsumsi narkoba.
“Rata-rata dari tersangka yang di amankan adalah pengedar, dengan tiga di antaranya merupakan residivis. Saat ini, ke-13 tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, dan denda antara satu miliar hingga sepuluh miliar rupiah,” ucapnya.
AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara mengungkapkan bahwa barang bukti yang di amankan berasal dari Kota Padang dan provinsi Jambi.
Dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, ia mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk berperan aktif dengan mengawasi wilayah mereka dan melaporkan kegiatan pemakaian atau transaksi narkoba kepada kepolisian.
“Daerah Solok Selatan, yang berbatasan langsung dengan provinsi Jambi, di identifikasi sebagai rawan peredaran narkoba lintas provinsi,” tambahnya.
AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Wilayah hukum Polres Solok Selatan menetapkan dua kecamatan sebagai daerah rawan peredaran narkoba, yaitu Kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Sangir Balai Janggo.
(HR)