TopOne.id – Seorang pria berusia 55 tahun dengan inisial DK yang merupakan suami dari korban SN (37) warga Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten telah ditangkap oleh Polsek Bayah Polres Lebak atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Menurut keterangan Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, peristiwa ini bermula karena adanya pertengkaran antara korban dan pelaku.
Pada saat itu, korban yang biasa berjualan kucing angora telah dilarang oleh pelaku untuk berjualan, tetapi korban tetap melakukannya dan menyebabkan pelaku menjadi marah. Mereka kemudian terlibat adu mulut dan percekcokan.
“Awalnya pada Selasa, 28 Februari sekira pukul 09.00 WIB korban yang biasa melakukan jual beli kucing angora dan kegiatan tersebut sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya. Namun, korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan,” kata Arya kepada awak media.
Pelaku kemudian mengambil sebilah golok dan membacok korban beberapa kali dengan tangan kanannya di teras depan rumah mereka.
Korban berusaha melarikan diri ke jalan, tetapi dikejar oleh pelaku dan kemudian dibacok lagi beberapa kali menggunakan golok hingga mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka, dan tangan sebelah kanan. Akibatnya, korban tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi yang sangat parah.
Pelaku berhasil kabur dari tempat kejadian, tetapi akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas bersama-sama dengan warga.
“Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku,” ujar Arya menambahkan.
Selama penangkapan, petugas menyita satu golok dan satu baju yang digunakan oleh korban.
Pelaku saat ini sedang dalam tahanan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, korban SN saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.***