TopOne.id – PT Timah mengambil langkah tegas terhadap karyawannya, Dwi Citraweni, dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah video yang diunggahnya di media sosial viral dan menuai kecaman publik.
Dalam video tersebut, Dwi terlihat mengejek pekerja honorer yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat, serta membanggakan dirinya yang tak perlu mengantri karena statusnya sebagai pasien prioritas.
Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, mengonfirmasi pemecatan Dwi dan menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.
“Kami mengambil tindakan ini untuk menunjukkan ketegasan PT Timah dalam menjaga nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati di lingkungan kerja.
Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Anggi pada Kamis, 6 Februari 2025.
Video yang diunggah Dwi melalui akun TikTok-nya itu memicu berbagai kecaman karena dinilai tidak sensitif terhadap pekerja honorer yang memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat.