TopOne.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harley Siregar, mengungkapkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah oleh PT Pertamina Patra Niaga diperkirakan bisa mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp986,5 triliun.
Perkiraan tersebut mencakup periode hingga tahun 2023, dengan kerugian yang telah terhitung pada tahun tersebut mencapai Rp193,7 triliun.
Menurut Harley, angka kerugian yang tercatat hingga 2023 ini masih merupakan perhitungan sementara.
“Kerugian negara untuk tahun 2023 saja sudah mencapai Rp193,7 triliun.
Itu baru perhitungan sementara, karena tempus delikti atau rentang waktu tindak pidana korupsi antara tahun 2018 hingga 2023 belum dihitung sepenuhnya,” jelas Harley dalam konferensi pers di Jakarta.
Kejaksaan Agung saat ini tengah fokus untuk menghitung kerugian negara pada periode 2018 hingga 2020.