TopOne.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma pada Rabu, 24 Januari 2024.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Presiden dan Menteri dalam kampanye politik.
Istana Kepresidenan menegaskan bahwa banyak pihak telah salah mengartikan konteks pernyataan tersebut.
Dilansir dari cnbcindonesia.com Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan klarifikasi melalui pesan singkat pada Kamis, 25 Januari 2024.
Menurutnya, saat itu Jokowi sedang menjawab pertanyaan media mengenai keterlibatan Menteri dalam tim sukses.
“Dalam merespons pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden,” kata Ari.
Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengizinkan kampanye pemilu melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
Ari menekankan bahwa presiden dapat berkampanye sesuai dengan ketentuan undang-undang.