Mengungkap Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Sebagai Ujung Tombak Demokrasi!

Wewenang KPPS

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS memiliki beberapa wewenang yang diatur dalam PKPU:

  1. Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara di TPS: KPPS berwenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan integritas pemilu.
  2. Pelaksanaan Wewenang Lain: KPPS dapat melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Selain tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya:

  1. Menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS: Sebagai langkah awal dalam proses pemilu, KPPS menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  2. Menjaga Keutuhan Kotak Suara: Setelah penghitungan suara, KPPS bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara.
  3. Menindaklanjuti Temuan dan Laporan: KPPS harus segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk saksi, Pengawas TPS, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  4. Penyerahan Hasil Penghitungan Suara dan Kotak Suara: KPPS menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara kepada pihak terkait seperti PPS, PPK, dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPPS menjadi pilar utama dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan pemilu.

Dengan menjalankan peran mereka dengan baik, KPPS tidak hanya memastikan kelancaran proses pemilihan umum tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap kualitas demokrasi di suatu negara.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran penting KPPS dalam sistem demokrasi.

(Fiyu)