TopOne.id – Pemilihan umum adalah momen penting dalam kehidupan demokrasi di suatu negara.
Salah satu elemen krusial dalam pelaksanaan pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu KPPS, tugas-tugasnya, serta fungsi dan wewenang yang dimilikinya.
Pengertian KPPS
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Sebagai bagian dari mekanisme pemilu, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam konteks Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPPS menjadi garda terdepan dalam menjalankan proses demokrasi.
Tugas KPPS
Tugas KPPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, mencakup beberapa poin penting:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap di TPS: KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menjadi langkah awal untuk memastikan transparansi dalam pemilu.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemungutan Suara: Setelah proses pemungutan dan penghitungan selesai, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara yang nantinya diserahkan kepada berbagai pihak terkait.
- Surat Pemberitahuan kepada Pemilih: KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap, memberikan informasi penting terkait hak pilih di TPS.
- Tugas Lain yang Diberikan oleh Pihak Terkait: KPPS juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh berbagai pihak terkait, seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.