TopOne.id – Emosi Haji Faisal tak teratasi usai tudingan miring menimpa putranya, Fadly Faisal. Hal ini lantaran Fadly Faisal dituding menyembunyikan sang kekasih, Rebecca Klopper yang sedang tersandung kasus asusila.
Tidak terima dengan tudingan itu, Haji Faisal membantah dengan tegas. Ia bahkan bertanya balik pada netizen yang menuding Fadly.
“Disembunyikan bagaimana? Apanya yang disembunyikan?,” kata Haji Faisal sambil emosi.
Disampaikan Haji Faisal, Fadly Faisal tidak mungkin menyembunyikan Rebecca Klopper, bahkan sang pesinetron sedang di dalam kasus hukum.
“Kan Rebecca itu tidak di dalam pencarian orang. Bukan. Urusan sama Fadly nggak ada,” ujar Haji Faisal layaknya dikutip dari kanal YouTube HITZ Infotainment.
“Nggak ada, apa yang disembunyikan si Fadly? malahan terkecuali kita punya hati nurani, terkecuali kita baik kepada orang lain, atau kepada perempuan yang terzalimi, yang tersakiti, yang teraniaya, malah perempuannya kudu kita bantu sebenarnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haji Faisal juga nampak membantu Fadly yang tetap dengan setia menemani Rebecca lewat hari-harinya yang berat.“Kenapa sampai berjalan kasus layaknya ini? terkecuali benar berjalan nah semestinya pihak perempuan inilah yang bakal melaporkan orang yang mengedarkan video ini,” ujarnya.
Rebecca Klopper Polisikan Penyebar Video
Artis Rebecca Klopper mengakibatkan laporan ke polisi soal penyebaran video asusila yang sama dirinya. Dia melaporkan pemilik akun sarana sosial Twitter @dedekkugem.
Laporan Rebecca dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Laporan dibuat Rebecca lewat kuasa hukumnya pada Senin, 22 Mei 2023 lalu. Laporan itu kini udah diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim dengan nomer LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Cerita Biksu Wawan Jalan Kaki Thailand-Magelang: Pikiran Sempat Ngawur, Ngapain Saya Ikut?
“Penerima kuasa dari RAPK dengan kata lain RK melaporkan pemilik akun Twitter Dedek gemes @Dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau mengakibatkan mampu diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang punya muatan kesusilaan,” tuturnya pada Kamis, 25 Mei 2023.
Rebecca mengakibatkan laporan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 berkenaan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 berkenaan ITE.
“Dengan korban atas nama RAPK dengan kata lain RK dan saksi-saksi yaitu atas nama FF dan LL,” ujarnya.
Dalam laporannya, lanjut Ramadhan, Rebecca juga sertakan sejumlah barang bukti berwujud foto tangkapan layar (screenshot) akun @dedekkugem.
“Laporan pas ini tetap dipelajari oleh penyidik dan pasti perkembangannya nanti bakal kita sampaikan,” ujar Ramadhan. Rebecca dikira jadi korban penyebaran video asusila di sarana sosial yang sama dirinya. Rebecca merupakan artis yang dikenal sering membintangi sinetron dan film.***