Eks Penyidik KPK Beberkan 6 Jenis Korupsi Kepala Daerah yang Kena OTT

TopOne.id – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membagikan pandangannya berkenaan kepala area yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Belum lama ini OTT sudah dilakukan KPK terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Bersama dengan penangkapan itu, KPK juga meringkus 25 orang yang dianggap berkenaan dengannya.

Fenomena OTT terhadap kepala area ini mengambil perhatian eks penyidik sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK th. 2018-2021, Yudi Purnomo. Pria itu membagikan pandangannya terhadap Jumat 7 April 2023.

“Kepala area kalo kena OTT, korupsinya ngga jauh jauh dari menerima duwit suap,” katanya, dilansir dari Twitter @yudiharahap46.

Berikut 6 kasus kepala area yang terjaring OTT KPK menurut Yudi Purnomo:

1. Pengadaan barang dan jasa

2. Persentase nilai anggaran perdinas/satker misal 10 persen

3. Mutasi jabatan

4.Setoran bawahan mempertahankan jabatan

5. Lelang jabatan

6. Perizinan misal tambang/pembangunan

KPK ringkus 25 orang saat OTT Muhammad Adil

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membuka suara soal kabar teranyar OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang sebagian saat viral berkenaan ucapannya terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, kepala dinas dan badan, kepala bidang, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan juga ajudan bupati dan pihak swasta,” ujarnya terhadap Jumat 7 Aprl 2023.

“Tim KPK masih tetap dalami dengan melakukan keinginan keterangan terhadap para terperiksa,” katanya melanjutkan, dilansir dari laman Antara.

Berkaitan dengan OTT KPK tersebut, Ali Fikri menyebut pihaknya tidak menyaksikan berapa nominal dari penangkapan tersebut.

“Sebagai pemahaman bersama, perihal kuantitas duwit besar ataupun kecil itu bukan utama di dalam pembuktian unsur korupsi,” ucapnya lagi.

KPK disebut dapat menindak segala style tindak pidana korupsi yang sebetulnya merupakan wewenang lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.

“Sedikit atau banyak sama saja itu kelakuan korupsi, apalagi menerima janji pun apabila itu tersedia transaksi berkenaan penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” ucap Ali.

Diketahui 25 orang yang terjaring berkenaan OTT KPK terhadap Bupati Kepulauan Meranti itu dapat menekuni pengecekan sambungan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.***