TopOne.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah sukses mengungkap masalah penipuan dan penggelapan uang yang berkenaan bersama iming-iming untuk lolos jadi bagian TNI/Polri. Menurut info Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, masalah penipuan tersebut dikerjakan oleh dua pelaku.
“Kasus penipuan ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu seorang perempuan berinisial MA (40), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, dan seorang laki-laki berinisial NJ (42), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” katanya terhadap Minggu, 9 April 2023.
Edy menyebutkan terkecuali kedua pelaku itu telah diamankan di wilayah Kecamatan Rembang, Purbalingga terhadap Rabu, 6 April 2023, kira-kira pukul 03.00 WIB.
Kronologi perihal masalah penipuan
Berdasarkan penjelasan Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, masalah penipuan dan penggelapan uang itu bermula berasal dari pertemuan pada korban Maflaka (52) yang merupakan seorang perempuan warga Kabupaten Tegal, bersama pelaku MA dan seorang laki-laki lain yang tidak dikenalnya (NJ). Pertemuan pada ketiganya itu berjalan di salah satu rumah makan di Purwokerto, terhadap 18 Mei 2021.
“Saat itu korban mampir bersama saksi atas nama Jalaludin Akbar dan saksi atas nama Zeyla Aulia Zein,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku pun menjanjikan bahwa ia sanggup memasukkan anak korban untuk jadi bagian TNI/Polri. Kemudian, ke para pelaku, Maflaka pun menyanggupi cost untuk memasukkan anaknya terkecuali nominalnya cuma sebesar Rp250 juta.
Pelaku pun tak mempersoalkan nominal tersebut, bersama alasan untuk menunjang anak yatim. Setelah disepakati bersama, korban didampingi oleh Jalaludin Akbar pun mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku MA, kemudian ulang ke rumah makan.
Sesampainya di rumah makan, pelaku membuatkan kuitansi dan surat pernyataan tentang ada kekurangan cost sebesar Rp50 juta yang dapat dibayarkan oleh korban sesudah anak korban di terima jadi bagian TNI/Polri.
Meski demikian, terhadap kenyataannya, korban diketahui ulang mentransfer uang ke rekening MA, bersama rincian; Rp10 juta terhadap 7 Mei 2021, dan 20 juta terhadap 5 Juli 2021. Korban termasuk mentransfer uang ke rekening NJ, bersama rincian; Rp20 juta terhadap 2 September 2021, dan Rp50 juta terhadap 26 April 2022.
“Jadi, keseluruhan uang yang diserahkan korban kepada pelaku capai Rp300 juta,” ucap Kasatreskrim.
“Kedua pelaku dijerat bersama Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Saat ini mereka telah kami amankan (tahan) untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya melanjutkan.***