TopOne.id – Tersangka penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriya saat ini dilaporkan telah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya bersama dengan rekannya, Shane Lukas. Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi kabar tersebut pada Senin, 6 Maret 2023.
“Iya, sudah menjadi tahanan Polda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat, 3 Maret 2023. Namun untuk mempermudah pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi melimpahkan tahanan tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat.
Saat ini kasus penganiayaan anak pejabat pajak pada putra pengurus GP Ansor telah diserahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini,” ucapnya.
Nasib AG Kekasih Mario Dandy
Jika Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka, polisi melarang istilah tersebut digunakan pada AG (15). Setelah melewati tiga kali pemeriksaan di Polda Metro Jakarta Selatan, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” tutur dia pada 2 Maret 2023.
Penggunaan kata pelaku dipengaruhi oleh usia AG yang masih anak-anak. Oleh karena itu polisi meminta agar remaja berusia 15 tahun itu tidak dipanggil dengan titel tersangka.
“Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka,” katanya.
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum juga akan mendapat perlakuan khusus. Sikap ini sesuai petunjuk hukum dalam Undang-Undang. Sementara, setelah statusnya diubah menjadi pelaku, AG dijerat pasal berlapis.
“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” katanya.***Penggunaan kata pelaku dipengaruhi oleh usia AG yang masih anak-anak. Oleh karena itu polisi meminta agar remaja berusia 15 tahun itu tidak dipanggil dengan titel tersangka.
“Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka,” katanya.
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum juga akan mendapat perlakuan khusus. Sikap ini sesuai petunjuk hukum dalam Undang-Undang. Sementara, setelah statusnya diubah menjadi pelaku, AG dijerat pasal berlapis.
“Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP,” katanya.***