TopOne.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang aktivitas Sahur On The Road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2023. Selain itu, sejumlah aktivitas yang dipandang tidak produktif termasuk dilarang.
“Sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif aku minta agar dihentikan,” kata Fadil Imran dalam info seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Selain itu, Kapolda termasuk memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengamanan sepanjang Ramadhan 2023. Berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban lazim akan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
“Oleh dikarenakan itu aku sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari, main petasan termasuk demikian, dihentikan,” kata Fadil Imran.
Pelarangan aktivitas yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk (Kamtibnas) dilaksanakan untuk menanggung keadaan Ramadhan 2023 yang lebih khusyuk dan khidmat. Sehingga, penduduk bisa jalankan ibadah bersama lebih tenang.
“Tentu Polda Metro Jaya jajaran menghendaki agar keadaan Ramadhan tahun ini lebih khusyuk untuk penduduk berpuasa,” katanya.
Tradisi Sahur On The Road Masyarakat Indonesia
Sahur On The Road merupakan aktivitas membangunkan sahur bagi umat Islam di perkotaan Indonesia terhadap Ramadhan. Kegiatan ini terkenal di kawasan Perkotaan besar Indonesia. Kegiatan berikut menjadi terkenal 1990-an dan awal 2000-an.
Kegiatan ini umumnya dimulai sekira pukul 2.00 3.00 dini hari bersama mempunyai pengeras suara dan bermacam perkusi sebagai alat untuk membawa dampak kebisingan.
Peserta Sahur On The Road akan berkeliling ke sejumlah wilayah pemukiman untuk membangunkan penduduk lain yang masih tertidur.
Memasuki 2008-an, lebih dari satu orang yang turut Sahur On The Road membagikan makanan kepada orang-orang kurang untung yang ditemui di jalanan. Sehingga, aktivitas ini persis bersama sedekah makanan kala Ramadhan.
Kendati mulanya merupakan aktivitas yang memadai positif, banyak oknum yang memanfaatkan aktivitas Sahur On The Road untuk jalankan aktivitas kurang baik seperti tawuran antar grup remaja.
Salah satu masalah tawuran kala sahur yang memadai kritis berlangsung terhadap 2017 di Jakarta Utara. Dalam tawuran tersebut, sekelompok pemuda memanfaatkan senjata tajam dan merusak sejumlah kendaraan. Akibatnya, satu orang tewas dan enam orang lainnya luka-luka.
Kasus lain berlangsung di Makassar terhadap 2019, di mana dua grup pemuda terlibat tawuran yang melibatkan senjata tajam, batu, dan pentungan. Tawuran berikut berlangsung sepanjang hampir satu jam dan membawa dampak satu orang meninggal dan lebih dari satu orang lainnya luka-luka.
Dalam kasus-kasus seperti ini, pemerintah dan penduduk wajib bekerja serupa untuk mencegah terjadinya tawuran dan menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan.
Kita seluruh wajib paham bahwa tawuran tidak akan merampungkan masalah apapun, justru akan menimbulkan lebih banyak masalah dan merugikan kita semua.***