TopOne.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengharuskan para pengunjung area hiburan malam memakai pakaian yang sopan sepanjang bulan Ramadhan 2023. Aturan itu merupakan salah satu dari sejumlah poin yang tersedia didalam Surat Edaran No e-0009/SE/2023 berkenaan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta terhadap Selasa, 21 Maret 2023.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 juga mengatur penyelenggaraan dan jam operasional tipe usaha tertentu.
“Jenis usaha tertentu itu layaknya Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan juga Bar/Rumah Minum,” kata Andhika didalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023.
Beberapa tipe usaha itu, kata Andhika, hanya boleh buka maksimal sampai pukul 24.00 WIB. Untuk tiap-tiap sistem pembayaran (close bill) harus selesai sebelum terhadap batas pas yang ditentukan atau sanggup dijalankan satu jam sebelumnya.
Sehingga terhadap pukul 24.00 WIB, semua operasional area usaha sudah sanggup berhenti. Menurut Andhika, selain untuk menghormati bulan Ramadhan, peraturan tersebut juga tetap perihal bersama dengan era transisi menuju endemi.
Sebagaimana tertuang didalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 berkenaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Jenis usaha tersebut juga harus tutup terhadap hari-hari tertentu layaknya satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam Takbiran, dan juga hari pertama dan kedua perayaan Idulfitri.
Aturan bagi penyelenggara usaha pariwisata sepanjang Ramadhan
Berikut peraturan yang berlaku pas bulan Ramadhan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata yang tersedia di DKI Jakarta:
1. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang berupa pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
2. Dilarang mengundang masalah terhadap lingkungan;
3. Dilarang sedia kan hadiah didalam bentuk dan tipe apapun;
4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian dan juga peredaran dan pemakaian narkoba;
5. Harus menghormati/menjaga kondisi yang kondusif terhadap bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
6. Mengharuskan tiap-tiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur didalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak keluar secara utuh.
Andhika menegaskan bahwa peraturan didalam Surat Edaran Nomor e-0009/SE/2023 dibikin untuk kebaikan bersama. Dia juga berharap agar para pelaku usaha pariwisata sanggup ikuti peraturan yang sudah ditetapkan itu.
“Akan tersedia sanksi bagi tiap-tiap pelanggaran cocok bersama dengan keputusan yang berlaku,” ujarnya.***