TopOne.id – Maraknya kegiatan jual beli pakaian bekas impor rupanya telah diamati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Orang Nomor Satu di Indonesia itu, kegiatan thrifting secara nyata terlampau mengganggu industri tekstil di dalam negeri.
Jokowi, kemudian memerintahkan jajarannya sehingga segera menertibkan peredaran impor pakaian bekas di berbagai lokasi Indonesia.
Adapun larangan praktek jual beli pakaian bekas impor telah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah bersama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 mengenai Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Sudah saya perintahkan untuk melacak betul dan sehari-dua hari telah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” ujar Presiden Jokowi di dalam pernyataan usai datang di Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023.
Ditekankan Jokowi, kegiatan impor pakaian bekas telah memasuki suasana terlampau mengganggu, terutama mengenai sejumlah efek buruk bagi Indonesia.
Pertama adalah kerugian ekonomi nasional akan didapatkan bersama membebaskan impor pakaian bekas. Dalam hal ini, para pelaku usaha UMKM yang bekerja untuk bidang industri tekstil cuma berujung pada kebangkrutan.
Kemudian berikutnya, kebugaran mereka yang manfaatkan pakaian bekas impor terhitung dapat menjadi kasus baru bagi dunia medis Indonesia.
“Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, terlampau mengganggu industri di dalam negeri kita,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Jokowi terhitung menyinggung mengenai pakaian bekas impor yang dilakukan repackaging sebelum dipasarkan di dalam kalangan penduduk Tanah Air.
“Dipikir saya tidak tahu? Ini hati-hati. Saya perintahkan ini pada Polri untuk mengecek betul kecuali tersedia layaknya ini,” ujarnya.
Dengan hal-hal itu, Jokowi mengeluarkan imbauan kepada kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD di seluruh lokasi Indonesia, sehingga mengadakan penyesuaian indikator tunjangan kinerja yang bertujuan untuk pembelanjaan product di dalam negeri.
“Saya telah bilang ke KemenPAN-RB, untuk tukin (tunjangan kinerja), ini kecuali masuk ke tukin seluruhnya semangat, akan kita hubungkan bersama pembelian Produk Dalam Negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota dan provinsi,” ujarnya membeberkan perintah.
Jokowi menilai, pengaturan tukin untuk membeli product di dalam negeri dapat menjadi solusi tercepat untuk memelihara iklim industri tekstil nasional.
Bahkan, Jokowi tunjukkan ada pemberlakuan sanksi bagi mereka yang tidak manfaatkan tukin untuk membeli product di dalam negeri.
“Perhatikan untuk BUMN, BUMD, provinsi, kabupaten, kota, kementerian, lembaga. Kalau tetap coba-coba untuk beli product impor dari duit APBN, APBD, BUMN, telah tersedia sanksinya,” ujarnya memberikan arahan.
“Biar seluruhnya kita bekerja bersama sebuah ‘reward’ dan ‘punishment’, semuanya,” katanya. ***