TopOne.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor. Ratusan bal busana berikut ditaksir nilainya mencapai Rp10 miliar.
Pemusnahan itu dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat, 17 Maret 2023 bersama langkah dibakar. Zulkifli Hasan mengatakan, tindakan pemusnahan itu sebagai bentuk dukungan terhadap pembeli dari ancaman kesehatan dan industri didalam negeri.
“Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan busana bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak cocok ketentuan, kami laksanakan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas bersama nilai mencapai Rp10 miliar,” ujar Mendag Zulkifli lewat keterangan tercantum di Jakarta, Jumat, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Zulhas, sapaan akrab Mendag menyampaikan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk prinsip Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia tekankan bahwa pihaknya dapat terus mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran di bidang perdagangan dan dukungan konsumen.
Selain itu, lanjut dia, pemusnahan busana bekas impor termasuk merupakan langkah Kemendag didalam menindaklanjuti wejangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Rabu 15 Maret 2023 didalam pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengecam impor busana bekas dikarenakan udah mengganggu industri didalam negeri.
“Arahan presiden terlalu tegas agar industri didalam negeri dan UMKM ini dijaga dan perlu dilindungi dari serbuan busana bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara teratur memantau dan mengawasi peredaran busana bekas ini dan laksanakan penegakan hukum bersama memusnahkannya,” kata Mendag.
Zulhas meyakinkan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas impor dilarang masuk ke Indonesia. Hal itu udah tertuang didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana udah diubah bersama Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain penegakan hukum, Kemendag tetap dapat mengedukasi dan menyosialisasikan pemanfaatan produk didalam negeri. Zulhas berharap, pembeli lebih tekankan berbelanja busana baru hasil industri didalam negeri dan bisnis mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dia menilai, produk didalam negeri tidak kalah bagusnya bersama produk impor baik dari segi mutu maupun tren. Selain itu, tingginya pemanfaatan produk didalam negeri termasuk dapat menekan peredaran busana bekas.
“Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga pakai produk didalam negeri demi merawat harkat dan martabat bangsa. Dengan hindari pemanfaatan busana bekas asal impor, pembeli dapat terhindar dari dampak jelek busana bekas didalam jangka panjang dan sekaligus ikut serta memperkuat industri didalam negeri dan UMKM,” kata Mendag.***