TopOne.id – Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan terima kasih kepada Polri atas kesempatan yang diberikan kepada kliennya untuk kembali bertugas dan mengabdi pada institusi Polri kembali. Bharada E sebelumnya sudah menjalani persidangan hingga akhirnya mendapat vonis dari hakim.
“Terima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk kembali mengabdi pada institusi yang ia cintai,” kata Ronny dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram pribadinya.
Bharada E telah menerima vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada E juga ditetapkan masih sebagai anggota Polri dengan saksi mutasi dan demosi selama 1 tahun. Ronny Talapessy menyampaikan pesan perpisahan kepada kliennya dan memberikan pesan selamat bertugas.
“Tugas saya mengawalmu sampai akhir persidangan sudah selesai, Cad. Selamat kembali bertugas, belajarlah dari pengalaman yang ada dan jaga diri baik-baik,” ucapnya dalam unggahan Instagram pribadinya.
Jaksa rencananya akan mengeksekusi mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ke Lapas Salemba, Jakarta Timur, hari ini Senin 27 Februari 2023.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), mengatakan bahwa menurut informasi dari Kejari Jakarta Selatan, rencananya Ferdy Sambo akan dieksekusi ke Lapas Salemba.
Sebelumnya, Bharada E telah divonis hukuman penjara selama 18 bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, setelah menjalani sidang etik pada Rabu, 22 Februari 2023, Bharada E diberikan kesempatan kedua untuk tetap bertugas di Polri meskipun telah menjalani hukuman.
Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam memberikan sanksi tersebut, salah satunya adalah keputusan Bharada E yang bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dinilai membantu terungkapnya kasus tersebut.
Selain itu, tindakan Bharada E yang meminta maaf pada orangtua Brigadir J dan belum pernah dihukum sebelumnya juga menjadi alasan lainnya.
Polri juga mencatat bahwa penembakan yang dilakukan oleh Eliezer terpaksa dilakukan karena perintah dari atasan yang pangkatnya lebih tinggi. Setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan, Bharada E akan ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.***