Jokowi Soal Larangan Bukber Para Menteri, Istana: Kami Sedang Disorot Sangat Tajam

TopOne.id – Istana menambahkan klarifikasi soal instruksilarangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang kesibukan buka bersama dengan (bukber) di Ramadhan 2023. Menurut pihak Istana, kebijakan itu berlaku untuk para menteri.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan wejangan Presiden Jokowi soal larangan bukber itu hanya berlaku bagi para menteri. Selain itu wejangan terhitung berlaku bagi para kepala lembaga.

“Yang pertama bahwa buka puasa (bukber) atau wejangan Presiden itu hanya bertujuan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono Anung dikutip topone.id berasal dari PMJ News pada Jumat, 24 Maret 2023.

Pramono menegaskan ketentuan larangan bukber berikut tak berlaku bagi penduduk umum. Sehingga penduduk diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.

Dia lantas menyatakan alasan utama larangan bukber dibikin untuk para menteri. Pasalnya aparat sipil negara, pejabat pemerintah, dan pemimpin lembaga kini tengah mendapat sorotan terlampau tajam berasal dari masyarakat.

“Untuk itu Bapak Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa bersama dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan, atau mengakibatkan para pejabat kecuali mereka melakukan buka puasa bersama,” tuturnya.

Dengan terdapatnya kebijakan ini, Jokowi meminta para pejabat bisa menambahkan contoh yang baik bagi penduduk soal kesederhanaan.

Perlu diketahui bahwa alasan ini tidak sama bersama dengan yang dikemukakan Presiden pada ketentuan sebelumnya. Aturan larangan bukber puasa di kalangan menteri dan pejabat negara tercantum dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Di situ dijelaskan larangan bukber bersama dengan ASN, menteri, dan kepala lembaga karena Indonesia tengah transisi berasal dari era pandemi menuju endemi Covid-19.

“Penanganan Covid-19 waktu ini dalam transisi berasal dari pandemi menuju endemi, sehingga tetap dibutuhkan kehati-hatian,” kata surat wejangan tersebut.***