Kejaksaan Agung Prediksi Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Bisa Capai Rp986,5 Triliun

Berdasarkan estimasi kasar, kerugian negara yang terjadi setiap tahunnya diperkirakan sekitar Rp3,7 triliun. Jika dihitung selama periode lima tahun (2018 hingga 2023), total kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp968,5 triliun.

Kerugian yang ditimbulkan terdiri dari berbagai komponen, termasuk kerugian akibat impor minyak mentah, kerugian dari impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, dan kerugian dari pemberian subsidi.

Untuk memastikan perhitungan yang lebih akurat, Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan para ahli untuk mengungkapkan rincian lebih lanjut terkait kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini.

Terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, diketahui bahwa perusahaan tersebut membeli pertalai yang kemudian dioplos dan dijual sebagai Pertamax.

Pembelian pertalai ini dilakukan dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertamax yang seharusnya, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus mega korupsi ini. Di antaranya adalah Rifa Siahaan, Direktur PT Pertamina Patra Niaga, yang ditetapkan sebagai tersangka.