TopOne.id – Berikut tujuan dan prioritas Dana Desa. Belum lama ini muncul kabar dugaan korupsi dana berikut oleh Kepala Desa atau Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Diduga Kades Katulisan bernama Erpin Kuswati itu melaksanakan korupsi Dana Desa senilai nyaris 1/2 miliar dengan kata lain Rp499 juta untuk membeli pakaian dan skincare. Kabar ini viral di fasilitas sosial hingga menarik perhatian warganet.
Disebutkan bahwa Erpin Kuswati dikira tidak menyetorkan pemasukan ke kas daerah sebesar Rp452.234.953, pajak ke kas negara Rp44.202.856, dan honor ke penjaga kantor desa th. anggaran 2021 sebesar Rp2.900.000.
Akibat kasus tersebut, Kades Katulisan yang sudah bertugas sejak 2019 itu pun diberhentikan untuk sementara berasal dari jabatannya. Jika terbukti bersalah, ia akan dipecat. Perempuan 43 th. itu kini ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tujuan Dana Desa
Ternyata ada tujuan berasal dari kebijakan Dana Desa berikut menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Tujuannya yakni sebagai prinsip negara dalam melindungi dan memberdayakan desa supaya jadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Diharapkan desa akan sanggup memberdayakannya menuju penduduk yang makmur, adil, dan sejahtera, dilansir berasal dari laman DJPB Kemenkeu. Adapun tujuan alokasinya adalah sebagai berikut:
1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
2. Meningkatkan mutu perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan penduduk desa.
3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
5. Meningkatkan pelayanan kepada penduduk desa
6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong penduduk desa.
7. Meningkatakan penghasilan desa dan penduduk desa lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Hanya 70 prosen berasal dari keseluruhan Dana Desa yang jumlahnya nyaris Rp1 miliar berikut yang dipakai untuk pemberdayaan penduduk seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, kemiskinan, BUMDes, dan sebagainya. Sisanya sanggup dipakai untuk operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Prioritas Dana Desa
Adapun prioritas penggunaan dana berikut adalah untuk keperluan basic seperti kesehatan, pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD), dan juga Posyandu. Dana berikut termasuk diprioritaskan untuk pembangunan fasilitas dan prasarana seperti jalur desa, bisnis tani, energi, sanitasi, irigasi, dan sebagainya.
Kegiatan ekonomi termasuk tak terlepas berasal dari prioritas penggunaan dana yang jumlahnya besar tersebut. Dana Desa sanggup dipakai untuk pengembangan potensi ekonomi lokal, pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, dan perluasan skala ekonomi penduduk desa.***