TopOne.id – Promotor konser Coldplay meraih sentilan berasal dari polisi. Hal berikut berkaitan bersama dengan maraknya penipuan yang terjadi.
Konser Coldplay disambut bersama dengan meriah oleh para penggemar. Hal berikut sesudah itu dimanfaatkan oleh para penipu.
Sudah tersedia sekira 60 orang yang jadi korban penipuan bersama dengan kerugian menggapai Rp245 juta. Penipu berinisial ABF dan W yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) sudah ditangkap oleh kepolisian.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, polisi memanggil pihak promotor. Mereka dimintai konfirmasi berkaitan penjualan tiket dan hal-hal yang berkaitan bersama dengan pelaksanaan konser Coldplay.
Selain menghendaki info berasal dari promotor, Polda Metro Jaya terhitung menyentil promotor. Sentilan berikut diberikan sehingga tidak tersedia ulang penipuan yang terjadi.
“Ada perihal positif didalam pertumbuhan teknologi informasi, terhitung tersedia lebih dari satu jadi catatan perlu kita tetap bisa bisa dijadikan perihal yang negatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Karena marak penipuan yang mengfungsikan sejumlah agenda bersama dengan animo yang besar, kepolisian pun memberi tambahan imbauan kepada promotor. Saran berikut sehingga promotor lebih gencar memberi tambahan sosialisasi berkenaan pembelian tiket untuk mencegah penipuan.
“Untuk ke depannya harapannya satu, kepada promotor terhitung bisa atau penyelenggara, sosialisasi menggelorakan bagaimana skemanya, bagaimana mekanisme pembelian tiket yang sungguh-sungguh secara jelas. Ini harus lebih digelorakan,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip TopOne.id berasal dari PMJ News.
Para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 berkenaan pergantian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan Info dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 berkenaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***