TopOne – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan pengakuan perihal kebijakan yang dibuat pemerintah. Kebijakan berikut soal ekspor pasir laut yang baru diresmikan terhadap 15 Mei 2023.
Dalam keterangannya, Luhut menunjukkan jikalau ekspor pasir laut boleh saja dilakukan. Pasalnya tindakan berikut disebut takkan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Nggak dong (tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan). Karena seluruh saat ini tersedia GPS (global positioning system) segala macam, kami pastikan tidak (merusak lingkungan),” kata Luhut didalam keterangannya Selasa, 30 Mei 2023.
Penjelasan berikut membuat kontroversi, apalagi salah satunya terdengar ke telinga Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Susi tak bisa berkomentar apalagi tepok jidat saat mendengar informasi tersebut.
Hal ini diketahui dari unggahan Twitter paling baru Susi Pudjiastuti yang diunggah terhadap Selasa, 30 Mei 2023. Dalam unggahannya terhadap pukul 18.10 WIB tersebut, Susi memasukkan salah satu link berita perihal Luhut menunjukkan ekspor pasir laut tidak akan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Berita yang dikutip dari salah satu tempat nasional berikut lantas ditanggapi oleh Susi Pudjiastuti melalui stiker. Salah satu stiker menunjukkan kepala si emoji meledak, sedang satu lagi menunjukkan emoji Susi Pudjiastuti tepok jidat.
Susi ternyata tidak menyukai kebijakan tersebut. Ia apalagi dulu mengutarakan alasannya didalam unggahan Twitter lainnya terhadap 28 Mei 2023.
“Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkugan akan jauh lebih besar. Climate change telah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut,” tuturnya.Perlu diketahui pada mulanya Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 perihal Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Adapun peraturan berikut terbit terhadap 15 Mei 2023.
Ketentuan perihal ekspor pasir laut dijelaskan didalam didalam Bab IV dan Pasal 9 perihal pemanfaatan. Dalam pasal 9 Nomor 1 disebutkan bahwa hasil sedimentasi di Laut yang bisa dimanfaatkan yaitu a. pasir laut; dan/atau b. material sedimen lain bersifat lumpur.
Kemudian terhadap Pasal 9 Nomor 2 berbunyi: 2. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut bersifat pasir laut sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a. Reklamasi di didalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
d. Ekspor sepanjang keperluan didalam negeri terpenuhi dan cocok dengan keputusan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut bersifat lumpur sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1) huruf b bisa digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud terhadap ayat (3) ditunaikan terhadap lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 5 ayat (3).
“Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud terhadap ayat (4) merupakan kewajiban Pelaku Usaha,” tulis Peraturan Pemerintah (PP) pasal 9 sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com terhadap Rabu, 31 Mei 2023.
Kemudian di Pasal 10 dijelaskan, pelaku Usaha yang akan laksanakan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut mesti miliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
Lalu, Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut bersifat pasir laut ditunaikan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
Selanjutnya, penjualan hasil sedimentasi laut bersifat pasir laut ditunaikan sehabis mendapatkan izin bisnis pertambangan untuk penjualan.
Izin bisnis pertambangan untuk penjualan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur cocok dengan kewenangannya sehabis melalui kajian oleh tim kajian dan mencukupi syarat-syarat cocok dengan keputusan peraturan perundang-undangan.
“Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut bersifat lumpur ditunaikan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut,” demikian isi PP Pasal 10.
Berdasarkan Pasal 11 pelaku bisnis didalam laksanakan pembersihan hasil sidementasi di laut mesti menanggung dan perhatikan yaitu keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di lebih kurang lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Dan akses masyarakat lebih kurang lokasi pembersihan,” demikian isi PP Pasal 11.***