Pelaku Persekusi terhadap 2 Perempuan Pemandu Karaoke di Padang Diminta Serahkan Diri

Padang | TopOne.id – Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol. Dwi Sulistyawan mengungkapkan, pihaknya menghendaki para pelaku persekusi pada dua perempuan pemandu karaoke di keliru satu kafe di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatra Barat, segera menyerahkan diri.

Kasus persekusi tersebut, kata dia, menjadi atensi dan akan tetap dilakukan penyelidikan. Menurutnya, kini persoalan persekusi itu udah disita alih Polres Pesisir Selatan, sebelumnya berasal dari Polsek Lengayang.

“Kepada para pelaku supaya segera menyerahkan diri, kecuali tidak kami cari,” ujar Dwi, Kamis 13 April 2023.

Dia menuturkan, selagi ini pihaknya udah mengantongi CCTV terhitung rekaman video selagi moment persekusi tersebut terjadi. Kendati demikian, belum tersedia yang diamankan pihak kepolisian.

Dwi terhitung mengungkapkan, pihaknya laksanakan penyelidikan terlebih dahulu.

“Kemudian nantinya hasil penyelidikan itu akan mengarahkan ke pelaku-pelaku,” ucap Dwi seperti dilaporkan Antara.

Peristiwa persekusi pada dua perempuan pemandu karaoke itu terjadi pada 8 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB. Kedua perempuan tersebut direndam di laut oleh sekelompok orang.

Usut tuntas

Persekusi pada dua perempuan pemandu karaoke tersebut mendapat perhatian pelbagai pihak, keliru satunya Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang Miko Kamal.

Menurutnya, persekusi merupakan tindakan main hakim sendiri yang tak dibenarkan secara hukum. Apa pun alasannya, tuturnya, tak dibenarkan menghukum tanpa terdapatnya sistem hukum yang layak berasal dari aparat dan atau berasal dari instansi penegak hukum. Miko kemudian menghendaki supaya persoalan tersebut diusut tuntas.

Menurutnya, misalnya dua perempuan pemandu karaoke tersebut dianggap laksanakan kesalahan, maka udah semestinya diproses secara hukum. Tindakan main hakim sendiri, kata dia, tak akan menyelesaikan masalah.

Dia menilai, tindakan persekusi sanggup menghidupkan persoalan hukum lain. Oleh karenanya, DPC Peradi Padang mengimbau supaya pelbagai pihak menghentikan tindakan main hakim sendiri lantaran semua persoalan hukum dan atau dugaan tindak pidana yang terjadi kudu diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.***