TopOne.id – Kasatlantas Polres Kuningan Jawa Barat AKP Vino Lestari mengutarakan kronologi kecelakaan yang melibatkan mobi dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama. Dia melaporkan, dua orang meninggal dan satu orang mengalami luka berat akibat kecelakaan itu. Saat ini, sopir berinisial UK (49) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Korban meninggal dunia tersedia dua orang laki-laki dan perempuan, keduanya merupakan pasangan suami istri,” kata AKP Vino Lestari pada Senin, 3 April 2023, dikutip topone.id dari Antara.
AKP Vino Lestari mengatakan, kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan itu berlangsung pada Senin 3 April 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Kecelakaan berlangsung di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Kendaraan dinas milik Bupati Acep Purnama yakni Toyota Hilux E-8888-Y berpelat merah melaju bersama dengan kecepatan tengah dan tengah mendapatkan pengawalan. Akan tetapi, pengemudi mobil dikira mengantuk sehingga mobil oleng. Mobil lantas menabrak lima sepeda motor, beberapa tengah terparkir di pinggir jalur dan beberapa tengah melaju dari arah berlawanan.
“Kendaraan yang lerlibat lima sepeda motor, tetapi korban pasangan suami istri itu tengah berboncengan dan tertabrak sehingga meninggal dunia di tempat,” tutur AKP Vino Lestari.
Lebih jauh, dia mengutarakan identitas korban meninggal dunia yakni laki-laki bernama Jamaludin waktu korban meninggal perempuan bernama Ilah Kustilah, keduanya merupakan suami istri yang berasal dari Desa Mekarmukti, Kecamataan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka bernama Endra Wijaya. Seluruh korban telah dibawa ke tempat tinggal sakit lazim tempat (RSUD) 45 Kabupaten Kuningan.
“Korban telah kami bawa ke tempat tinggal sakit baik yang meninggal dunia maupun luka berat,” sebut AKP Vino Lestari.
AKP Vino Lestari terhitung meyakinkan Bupati Acep Purnama waktu ini dalam situasi sehat dan tidak mengalami luka apa pun, sehingga telah lagi ke tempat tinggal dinasnya. Sementara, sopir pribadi Bupati Kuningan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, gara-gara kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” katanya.
Menurutnya, sopir berinisial UK terbukti mengantuk waktu mengendarai mobil yang ditumpangi Bupati Acep Purnama sehingga mencukupi unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Sopir telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Vino Lestari.
AKP Vino Lestari meyakinkan bahwa pihak kepolisian akan konsisten mendalami kasus kecelakan yang menewaskan dua orang tersebut terhitung telah meyakinkan apakah pengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau tidak.
“(Dari penyelidikan) kami bisa tentu yang berkaitan negatif dari obat terlarang maupun narkoba,” kata AKP Vino Lestari.
Akibat perbuatannya tersebut, sopir Bupati Kuningan disangkakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berkenaan Lalu Linta dan Angkutan Jalan bersama dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.***