TopOne.id – Turis asal Indonesia bernama Anisa menjadi korban perampokan oleh dua orang oknum polisi Malaysia. Perampokan itu berlangsung di sebuah hotel bernama Plaza Hotel di Melaka pada 3 April lantas kira-kira pukul 22.00 selagi setempat.
Berdasarkan hasil laporan, ke-2 polisi itu menggasak barang-barang korban senilai 1.800 ringgit atau Rp6 juta. Tak cuma itu, pelaku terhitung mempunyai paspor Indonesia milik korban.
Dilansir dari The Star, ke-2 polisi itu berpangkat Lans Koperal atau setara Prajurit Satu. Mereka bernama TS Praveen dan Muhammad Safri Idris.
Keduanya kini sudah disidangkan di pengadilan Ayer Keroh pada Kamis 13 April 2023. Jika bersalah, ke-2 polisi itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk dikarenakan melanggar pasal 395 UU Pidana.
Tak cuma itu, Keduanya terhitung terancam dakwaan lainnya melanggar pasal 12 (1)(1) Undang-undang Paspor tahun 1966 dikarenakan miliki paspor tanpa izin. Atas dakwaan itu, ke-2 polisi tersebut terancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan hukuman denda maksimum 10.000 Ringgit jikalau terbukti bersalah.***