TopOne.id – Pemerintah kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap sementara musim mudik Lebaran 2023. Tak cuma ganjil genap saja, ada 2 rekayasa arus selanjutnya lintas lainnya diberlakukan terhitung pada musim mudik ini yakni contra flow, dan one way (satu arah).
Untuk pemberlakuannya, kebijakan ini udah dibuat hasil ketentuan bersama Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Keputusan dicantumkan di dalam KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
“Melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, udah ditetapkan pemberlakuan proses satu arah, proses contra flow, dan proses ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan terhitung pada 2 periode arus balik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di dalam keterangan resminya di website Kemenhub pada Kamis, 6 April 2023.
Untuk pemberlakuannya, ganjil genap dapat diberlakukan pada sebagian ruas jalan. Salah satunya Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) sampai Trans Jawa. Tapi, ada terhitung daftar sebagian kendaraan yang dikecualikan berasal dari ketentuan ganjil genap ini.
Apa saja kendaraan yang dikecualikan berasal dari ketentuan ganjil genap? Simak tersebut ini:
1. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi: a) Presiden dan Wakil Presiden; b) Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan; c) Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan PerwakilanD aerah; d) Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi; e) Ketua Komisi Yudisial; dan f) Menteri dan pimpinan instansi pemerintah nonkementerian.
2. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan juga Lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. kendaraan dinas bersama sinyal nomer kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomer dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. kendaraan pemadam kebakaran;
5. kendaraan ambulan;
6. kendaraan angkutan umum bersama sinyal nomer kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
7. kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
8. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. kendaraan angkutan barang : bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok, terdiri atas: beras, jagung, gula, tepung terigu/gandum/tapioka, minyak goreng dan mentega, sayur dan buah-buahan, ikan, daging, telur, garam, kedelai, susu, daging unggas, cabe, dan bawang.
Sedangkan tersebut ini jadwal ganjil genap yang diberlakukan pemerintah pada musim mudik Lebaran 2023:
Arus Mudik:
Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) KM 47 Karawang Barat- 414 Gerbang Tol Kalikangkung
-Selasa 18 April 2023 pukul 14.00 s/d 24.00 WIB
-Rabu 19 April 2023 pukul 08.00 s/d 24.00 WIB
-Kamis 20 April 2023 pukul 08.00 s/d 24.00 WIB
-Jumat 21 April 2023 pukul 08.00 s/d 24.00 WIB
Arus Balik:
KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung-KM 47 Karawang Barat
Senin 24 April 2023 pukul 14.00 s/d 24.00 WIB
Selasa 25 April 2023 pukul 08.00 s/d Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 WIB
Tahap 2
Sabtu 29 April 2023 pukul 14.00 s/d 24.00 WIB
Minggu 30 April 2023 pukul 08.00 s/d 24.00 WIB
Senin 1 Mei 2023 pukul 08.00 s/d Selasa 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.
***