Bule Asal AS Dibekuk Polisi di Bali, Diduga Bawa Sajam dan Aniaya Warga

TopOne.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat (AS), dibekuk Polisi sebab jalankan penganiayaan pada warga di Denpasar, Bali. Pria berinisial RJD (37) itu dianggap membawa senjata tajam (sajam) dan jalankan pengancaman pada warga.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas membetulkan penangkapan tersebut. Dia menuturkan, pengamanan pada pelaku bermula selagi yang mengenai berkunjung di Cafe Diamon di Jalan Tukad Badung No.97, Renon, Denpasar Selatan, Kamis, 6 April 2023 sekira pukul 23.30 WITA.

Sementara itu, korban berinisial WO (20) asal Malang, Jawa Timur. Dia menceritakan bahwa pada awalnya, pelaku berkunjung untuk minum-minum di kafe tersebut.

“Selang 30 menit, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang disimpan dalam saku celana miliknya, selanjutnya mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana,” ujar Bambang Yugo Pamungkas, Jumat, 7 April 2023.

“Dan pelaku memakai pisau berikut untuk melukai kaki kiri korban bersama dengan langkah menggoreskan pada kaki korban,” ucapnya menambahkan.

Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pada selagi pelaku lengah, korban segera melarikan diri untuk berharap bantuan kepada karyawan kafe lainnya. Tindakan berikut membawa dampak pelaku emosi, dan mengejar korban sambil marah-marah.

Tidak cuma itu, pelaku juga menghancurkan sebagian meja cafe selagi pelanggan lain sedang duduk. “Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada seluruh pengunjung cafe, sehingga berjalan keributan,” kata Bambang Yugo Pamungkas.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 th. 1951 dan Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan bersama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan sedang dikerjakan kontrol intensif, untuk perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan sehabis kontrol selesai,” tutur Bambang Yugo Pamungkas.

Tingkah Bule di Bali

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Barron Ichsan menyatakan telah menindak 63 pelanggaran yang dikerjakan oleh warga negara asing (WNA) selama Januari sampai pertengahan Maret 2023.

Sebagian besar pelanggaran WNA tinggal di Bali, lanjutnya, melebihi era berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 60 hari dan mereka yang overstay kurang dari 60 hari, tetapi bisa membayar denda.

“Dari 63 (pelanggaran) ini, 20 persoalan WNA bayar denda, selagi yang telah dideportasi ada 43 kasus,” kata Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis 16 Maret .

Dia menyatakan WNA yang paling banyak jalankan pelanggaran berasal dari Rusia, disusul warga asal Inggris.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai tercatat paling banyak menindak pelanggaran administrasi keimigrasian oleh WNA bersama dengan total 33 kasus, kemudian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ada 18 kasus, dan Kantor Imigrasi Singaraja 12 kasus.

Pada semester II th. 2022, perbatasan mulai dibuka untuk kunjungan WNA. Imigrasi di Bali mengatasi 194 persoalan pelanggaran yang dikerjakan oleh WNA dan telah dideprtasi.

Kasus pelanggaran juga masih didominasi oleh WNA yang tinggal melebihi era berlaku visanya.***