Tidak Semua Bisa Menikmati, Simak Syarat Penerima Subsidi Motor dan Motor Listrik

TopOne.id – Pemerintah beri tambahan subsidi untuk motor dan mobil listrik dalam sementara dekat. Insentif kendaraan elektrifikasi ini dapat berlaku terhadap Maret dan April 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan subsidi motor listrik diberikan juga 20 Maret 2023. Sedangkan untuk mobil listrik diberlakukan 1 April mendatang.

Untuk ketentuannya, pemerintah menganggarkan Rp1,75 triliun untuk kebijakan ini. 200 ribu motor listrik dapat diberikan subsidi dilengkapi oleh 50 ribu mobil listrik.

Tapi dalam keterangannya, Sri Mulyani menyebutkan tidak seluruh orang berhak meraih subsidi motor dan mobil listrik. Karena untuk meraih subsidi motor dan mobil listrik ada lebih dari satu syarat kudu dipenuhi.

Dikutip topone.id dari Antara terhadap Selasa, 21 Maret, Sri Mulyani menyampaikan lebih dari satu syarat penduduk penerima subsidi motor dan mobil listrik. Salah satunya, subsidi motor listrik cuma diberikan terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR).

Selain itu, subsidi juga dapat diberikan terhadap penerima pertolongan produktif usaha mikro (BPUM), penerima pertolongan subsidi upah, dan juga penerima subsidi listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.

Sedangkan untuk costumer motor konversi listrik, tak ada batasan bagi syarat penerima subsidi. Tetapi, ada ketentuan kecuali seseorang mendambakan membuat perubahan motornya jadi motor listrik dengan pertolongan subsidi pemerintah.

Ketentuan berikut adalah motor yang diubah kudu mempunyai tingkat takaran dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Produk motor listrik yang meraih pertolongan juga diberikan persyaratan tidak tingkatkan harga menjual sepanjang era pertolongan pertolongan pemerintah tersebut,” ucap Sri Mulyani.

Sedangkan untuk mobil listrik, kebijakan pertolongan subsidi belum dibahas lebih jelas. Kebijakan subsidi untuk kendaraan roda empat baru dapat dikeluarkan 1 April 2023.

Sedangkan untuk produknya, ada dua product yang berhak menerima subsidi. Produk berikut adalah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.***