TopOne.id – Pemerintah resmi mengambil keputusan kebijakan insentif atau bantuan subsidi kepada produsen Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) terasa 20 Maret 2023. Dengan demikian, harga mobil dan motor listrik diinginkan sanggup lebih terjangkau.
Penetapan selanjutnya disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin, 6 Maret 2023.
Pemerintah meminta bantuan subsidi itu sanggup menambah daya beli penduduk Indonesia pada kendaraan listrik.
Adanya pengembangan industri KBLBB juga diinginkan sanggup membuka lapangan kerja baru dan menambah penghasilan bagi negara, dan juga mewujudkan kendaraan yang ramah lingkungan.
“Insentif (subsidi) itu ditujukan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, dan juga terwujudnya mutu hawa bersih dan ramah lingkungan,” kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023, dikutip berasal dari PMJ News.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah bakal memberi tambahan subsidi untuk 200 ribu unit pembelian kendaraan listrik hingga bersama dengan bulan Desember tahun 2023.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat (mobil), pemerintah bakal memberi tambahan subsidi untuk 35.900 unit.
Pemberian insentif atau subsidi tersebut, kata dia, bakal disesuaikan berdasarkan pada penyerapan market dan kapasitas mengolah kendaraan listrik secara nasional.
Melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, pemerintah memberikan bahwa besaran subsidi motor listrik adalah Rp7.000.000 per unit.
Dia menjelaskan, persyaratan motor listrik yang meraih subsidi berasal dari pemerintah adalah dibuat atau diproduksi di Indonesia bersama dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Febrio juga mengimbau kepada produsen kendaraan listrik untuk tidak menaikan harga jual sepanjang era bantuan bantuan berlaku.
Selain subsidi pembelian motor listrik baru, pemerintah juga memberi tambahan subsidi bagi mereka yang hendak mengonversikan motor berbahan bakar minyaknya ke motor listrik.
Subsidi selanjutnya diberikan untuk 50 ribu unit kendaraan bersama dengan besaran subsidinya senilai Rp7.000.000 per unit.
“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga sanggup pelanggan 450-900 VA. Hal ini memiliki tujuan untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK,” ujar Febrio.***