Sidang Tertutup AG Digelar Tiap Hari, PN Jaksel: Menjelang Cuti Lebaran Sudah Harus Selesai

TopOne.id – Terdakwa Anak AG (15) selagi ini tengah menekuni serangkaian sidang tertutup, tentang masalah penganiayaan berat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meyakinkan sistem peradilan Anak AG akan selesai jelang Hari Raya Idulfitri alias Lebaran 2023.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pelaksanaan sidang terhadap terdakwa Anak AG kudu cepat selesai karena era penahanan untuk anak-anak mempunyai batasan.

“Menjelang cuti lebaran itu sudah kudu selesai,” ujar dia, didalam keterangan yang dikutip Kamis, 30 Maret 2023.

“Karena terdakwanya ini anak-anak maka era penahanan terbatas hanyalah 10 hari and 15 hari, artinya (penahanannya) hanya 25 hari makanya sidangnya kan tiap hari,” tuturnya lagi.

Alasan tersebut, kata Djuyamto merupakan latar belakang mengapa sidang diagendakan secara padat, ditunaikan setiap hari. PN Jaksel, imbuhnya, tengah mengejar sidang dapat tuntas sebelum saat era penahanan habis, yaitu maksimal per tanggal 15 April 2023.

“Intinya sebelum saat era 25 hari habis lebih-lebih tersedia ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu kudu sudah diputus 10 hari sebelum saat tahanan habis,” ujar Djuyamto.

“Artinya apa? sekurang-kurangnya 7 hari atau 10 hari sebelum saat era (penahanan) 25 hari habis artinya maksimal tanggal 15 (April) hari itu sudah kudu diputus,” katanya.

Di sisi lain, Kuasa hukum AG (25), Mangatta Toding Allo, mengungkap keinginan maaf sudah secara langsung disampaikan AG kepada keluarga David Ozora (17). Bersama ke dua orangtua, AG melontarkan perihal itu ketika musyawarah diversi berlangsung.

“Kami kemarin juga sudah berkesempatan mempertemukan orang tua anak AG bersama pihak keluarga dari anak korban anak D, bersama pamannya Pak Rustam dan sebetulnya sudah berkesempatan langsung untuk mengemukakan keinginan maaf dan simpati dan doa kepada anak D untuk semoga langsung sembuh kondisinya,” kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis, 30 Maret 2023.

“Orang tua dan anak AG kemarin sampaikan (permintaan maaf),” ucapnya lagi.

Menanggapi soal kegagalan diversi, Mangatta menjelaskan pihak AG menjunjung hasil ketentuan korban dan keluarga. Ia juga meyakinkan pihak AG tahu penuh seumpama keinginan maaf dan pengajuan diversi belum dapat disetujui.

Seperti diketahui, kekasih Mario Dandy Satrio (20) itu turut ditetapkan sebagai tersangka didalam penganiayaan David, meski tak boleh dikategorikan demikian. AG kini mendekam sebagai tahanan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) menjelang sidang perdananya.

Belakangan diketahui bahwa pelaku anak AG (15) ternyata mempunyai peran yang mirip bersama Shane Lukas Rotua (SLRL), yaitu sempat merekam penganiayaan terhadap korban David (17).

Sempat menepis beberapa kali soal keterlibatannya, peran AG yang sebetulnya terungkap didalam rekonstruksi terhadap Jumat, 10 Maret 2023 lalu. Bukan hanya saksikan dan membiarkan, AG ternyata sempat turut merekam selagi kekasihnya menganiaya korban bersama keji.

Rekonstruksi digelar di Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan selaku wilayah kejadian. Mario Dandy dan Shane Lukas dihadirkan penyidik tanpa AG. ***