TopOne.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut bersama dengan hukuman mati di dalam persoalan peredaran gelap narkoba.
Jaksa penuntut lazim (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melaksanakan tindak pidana urut dan juga melaksanakan secara tanpa hak atau melawan hukum tawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara di dalam menjual beli, mengambil alih dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih berasal dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa Teddy Minahasa Putra bersama dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa waktu membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, ia merupakan anggota Polri bersama dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terutama bersama dengan tingkat jabatan Kapolda mestinya terdakwa menjadi garda terdepan di dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sementara tidak tersedia perihal meringankan untuk Teddy.
Teddy di awalnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Mulanya, persoalan ini berjalan saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan mengambil alih barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Daftar Tuntutan Eks Kapolres sampai Kapolsek Terdakwa Kasus Sabu Teddy
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan persoalan tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy sesudah itu memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy termasuk menghendaki supaya Dody mengambil alih sabu itu sebanyak 10 kg.
Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa di dalam persoalan ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti dengan sebutan lain Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dody dituntut jaksa bersama dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan di dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut bersama dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara di dalam persoalan ini.