Cara Mengecek Sertifikat Tanah di BPN Secara Online

Jakarta | TopOne.id – Sekarang masyarakat Indonesia bisa mengecek informasi mengenai cara melacak sertifikat tanah secara online dan ini penting untuk diketahui. Salah satunya adalah agar terhindar dari penipuan dengan menggunakan sertifikat bodong.

Cara mengecek sertifikat tanah online bisa dilakukan lewat website Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lewat aplikasi.

Saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mempunyai layanan secara online lewat aplikasi bernama Sentuh Tanahku. Aplikasi ini sanggup diunduh di Playstore, baik untuk android maupun iOs.

Selain mengecek sertifikat tanah, terkandung pula Info soal lokasi bidang tanah. Masyarakat juga bisa membuka Info mengenai layanan serta fasilitas yang disediakan oleh BPN, seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, sampai simulasi biaya untuk mengurus tanah.

Simak langkah mengecek sertifikat tanah online baik lewat website maupun aplikasi tersebut ini:
1. Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
2. Daftar/registrasi jadi pengguna bersama alamat e-mail kamu yang aktif
3. Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan Kamu bakal meraih link aktivasi yang dikirimkan ke emailmu, lantas klik tautan tersebut
4. Tautan bakal membuka ke halaman aktivasi pengguna, lantas klik opsi “aktivasi” untuk mengaktifkan account
5. Login untuk masuk ke aplikasi, bersama username dan password yang telah kamu membuat
6. Setelah masuk, kamu sanggup menentukan layanan Cek Berkas BPN online Klik terhadap pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomer sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan
7. Pergi ke website www.atrbpn.go.id lewat browser
8. Klik opsi “publikasi”
9. Lengkapi data yang tersedia dan kamu cari di kolom-kolom yang ada Klik “cari berkas”
10. Akan muncul knowledge sertifikat beserta info kepemilikannya.

Nah, itulah penjelasan mengenai langkah cek sertifikat tanah online atau mengecek sertifikat tanah. Tentunya langkah ini lebih gampang dan menghemat selagi daripada perlu repot-repot ke kantor BPN. (*)