TopOne.id – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyebutkan praktek impor sepatu bekas ilegal perlu dihentikan. Hal ini menyaksikan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) perlihatkan bahwa industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi.
Pasalnya tersedia video investigasi menunjukan sepatu olahraga bekas yang didonasikan oleh masyarakat Singapura didonasikan lewat kotak-kotak donasi di tempat umum.
Awalnya sepatu tersebut bakal didaur lagi untuk menjadi alas taman bermain dan trek lari.
Seorang jurnalis pun menempatkan alat pelacak di beberapa sepatu yang bakal disumbangkannya. Namun, berdasarkan hasi pelacakan, sepatu yang didonasikannya berada di pusat penjulan sepatu bekas di Jakarta dan Batam.
“Seperti yang bisa dilihat terhadap video terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini perlu dihentikan dikarenakan berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Febri lewat keterangannya di Jakarta, Senin 6 Maret 2023.
Menurutnya, kejadian sepatu bekas di Singapuran menunjukan adanya impor ilegal sepatu bekas yang dilaksanakan secara terorganisasi, perihal ini pasti meyalahgunakan proyek sosial. Febri mengaku pihaknya tak bisa memerangi perihal ini sendirian dan membutuhkan banyak pemberian dari beberapa pihak.
“Kejadian ini perlihatkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilaksanakan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian melakukan tindakan memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu pemberian dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan bersama dengan tegas,” ujar Febri.
Kemenperin pun telah lakukan koordinasi lebih lanjut bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kasus impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor hingga ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, berkoordinasi bersama dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan terbatas (lartas) untuk produk TPT, serta mengusulkan menambahkan pasal kewajiban pelaku bisnis mencantumkan no registrasi barang K3L dan NPB atau SNI terhadap tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan sehingga impor produk alas kaki tetap dilaksanakan di perbatasan dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.
Untuk tetap menambah daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin tetap berusaha lakukan upaya-upaya menjaga industri tersebut, antara lain bersama dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.
Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin tetap mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.
Kemenperin lewat Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) termasuk mempertemukan pelaku industri menengah bersama dengan IKM alas kaki untuk bisa bermitra dan berkolaborasi untuk bisa isikan pasar yang potensial.***