1. Batas waktu maksimal reaktivasi adalah 60 hari sejak masa tenggang kartu berakhir.
2. Setelah melewati 60 hari, nomor tidak dapat diaktifkan kembali dan akan benar-benar hangus.
3. Siapkan dokumen yang diperlukan:
- KTP (Nomor Induk Kependudukan/NIK)
- Kartu Keluarga (KK)
- SIM card Telkomsel yang ingin diaktifkan
1. Cara Reaktivasi via Kode Dial (UMB)
- Metode ini cocok bagi Anda yang masih bisa mengakses kartu SIM lama:
- Gunakan ponsel dan masukkan kartu SIM Telkomsel yang akan diaktifkan.
- Ketik *888*89# pada menu panggilan, lalu tekan “Call”.
- Pilih menu “1 – Mengaktifkan Kembali Kartu”.
- Konfirmasi persetujuan dengan memilih “1 – Setuju”.
- Masukkan nomor KTP (NIK) dan nomor KK sesuai data saat registrasi awal.
- Tunggu SMS dari Telkomsel yang memberitahukan apakah kartu Anda bisa diaktifkan kembali atau tidak.