Selama ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur penggunaan e-SIM secara spesifik.
Oleh karena itu, peraturan baru ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait penerapan teknologi tersebut, serta untuk memastikan data yang lebih aman.
“Kami telah berdiskusi dengan operator seluler, baik dari sisi gerai maupun teknologi, untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan nomor baru atau melakukan migrasi nomor lama mereka ke e-SIM,” tambahnya.
Saat ini, Indonesia tercatat memiliki sekitar 350 juta nomor SIM card yang beredar, namun hanya sekitar 280 juta yang tercatat dengan benar.
Meutya mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan ulang untuk memastikan bahwa data pengguna tercatat dengan baik dan lebih aman.
“Melalui Permen Nomor 7 Tahun 2025, nomor baru akan diwajibkan menggunakan e-SIM, dan kami berharap hal ini dapat memperbaiki kualitas pendataan dan memberikan keamanan yang lebih bagi masyarakat,” jelas Meutya.