Menteri Komunikasi dan Digital Umumkan Transisi dari SIM Fisik ke e-SIM untuk Keamanan Data yang Lebih Optimal

TopOne.id — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, mengumumkan bahwa SIM fisik pada telepon seluler di Indonesia akan digantikan dengan teknologi e-SIM.

Keputusan ini tercermin dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025, yang diterbitkan sebagai respons terhadap banyaknya laporan terkait penyalahgunaan data pribadi, khususnya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Meutya menjelaskan dalam acara sosialisasi di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Jumat (11/4/2025), bahwa peraturan ini merupakan langkah untuk mengatasi masalah penipuan yang melibatkan NIK masyarakat.

Para pelaku penipuan biasanya mendaftarkan nomor baru dengan menggunakan NIK orang lain, sehingga merugikan banyak pihak.

“Ini merupakan upaya kami merespons keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan NIK mereka untuk pendaftaran SIM card baru tanpa izin.

Hal ini juga seiring dengan meningkatnya kejahatan daring seperti judi online, phishing, dan scam, yang salah satunya muncul akibat banyaknya SIM card yang tidak terdata dengan baik,” ujar Meutya.