TopOne.id – Dalam era digital yang serba cepat, teknologi terus berkembang demi mendukung kemudahan dan keamanan pengguna.
Salah satu inovasi penting di dunia telekomunikasi adalah Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM).
Tidak seperti kartu SIM fisik yang biasa kita kenal, e-SIM adalah modul digital yang tertanam langsung di perangkat dan memungkinkan pengguna untuk terhubung ke jaringan seluler tanpa harus memasukkan kartu SIM secara fisik.
Keberadaan e-SIM kembali menjadi sorotan setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengimbau masyarakat untuk mulai bermigrasi ke teknologi ini.
Dalam pernyataannya pada Sabtu, 12 April 2025, beliau menekankan bahwa e-SIM bisa menjadi solusi efektif untuk mencegah berbagai kejahatan digital seperti spam, phishing, hingga judi online.
Menkomdigi juga mengumumkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru guna mendukung adopsi teknologi e-SIM secara nasional.