Cara Cetak KK Online Melalui Aplikasi IKD
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mencetak KK setelah akun IKD selesai diaktivasi:
Masuk ke Aplikasi IKD: Gunakan PIN yang diberikan oleh petugas Dukcapil untuk masuk ke dalam aplikasi.
Pilih Menu “Pelayanan”: Setelah masuk, pilih menu “Pelayanan” yang ada di dalam aplikasi.
Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”: Pada menu tersebut, pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”.
Isi Alasan Pengajuan: Isilah alasan dan keterangan yang diminta oleh aplikasi.
Ajukan Permohonan: Setelah semua data terisi, klik “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan pencetakan KK.