Cetak Kartu Keluarga Secara Online, Ini Langkah-Langkah Mudahnya

Cara Cetak KK Online Melalui Aplikasi IKD

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mencetak KK setelah akun IKD selesai diaktivasi:

Masuk ke Aplikasi IKD: Gunakan PIN yang diberikan oleh petugas Dukcapil untuk masuk ke dalam aplikasi.

Pilih Menu “Pelayanan”: Setelah masuk, pilih menu “Pelayanan” yang ada di dalam aplikasi.

Klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”: Pada menu tersebut, pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”.

Isi Alasan Pengajuan: Isilah alasan dan keterangan yang diminta oleh aplikasi.

Ajukan Permohonan: Setelah semua data terisi, klik “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan pencetakan KK.