TopOne.id – Saat ini, masyarakat yang berada di luar kota dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online tanpa perlu mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara langsung.
Kemudahan ini hadir berkat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat yang sedang bepergian atau tinggal jauh dari domisili asal untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah.
Menurut Handayani Ningrum, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, layanan ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dokumen kependudukan, seperti KK, namun tidak dapat mengunjungi kantor Dukcapil setempat.
Sebelumnya, meskipun pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dilakukan di luar domisili, pencetakan KK masih mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor Dukcapil yang sesuai dengan domisilinya.
Namun, dengan hadirnya aplikasi IKD, masyarakat kini dapat mencetak KK secara mandiri dari mana saja.
Syarat dan persiapan sebelum mencetak KK secara online akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian berikutnya.