Bahlil menambahkan bahwa perubahan ini bersifat sementara, dan diharapkan dengan adanya perubahan skema distribusi, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan gas LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau langsung dari pangkalan resmi.
Kelangkaan gas LPG 3 kg yang terjadi belakangan ini menjadi salah satu isu penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan diberlakukannya aturan baru pada 1 Februari 2025, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg dapat lebih efisien dan tepat sasaran.
Namun, tantangan terbesar tetap pada akses masyarakat ke pangkalan resmi yang tersebar terbatas di beberapa daerah.
Pemerintah diharapkan dapat segera mencari solusi agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat akan gas subsidi yang terjangkau.
(Windi)