Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Mengguncang Masyarakat, Pemerintah Berlakukan Skema Baru Mulai 1 Februari 2025

Pemerintah berharap, dengan membeli langsung di pangkalan resmi, masyarakat dapat memperoleh LPG 3 kg dengan harga yang lebih murah dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi, sehingga hanya masyarakat yang berhak yang bisa membeli gas dengan harga subsidi tersebut.

Namun, perubahan skema distribusi ini masih menimbulkan berbagai kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait aksesibilitas ke pangkalan resmi yang cukup terbatas di beberapa daerah.

Pengecer Harus Berubah Status Menjadi Pangkalan Resmi

Seiring dengan kebijakan baru ini, pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan, yakni hingga 1 Maret 2025, bagi pengecer yang masih ingin menjual gas LPG 3 kg.

Selama masa transisi ini, pengecer yang ingin tetap menjual gas LPG 3 kg harus mengubah statusnya menjadi pangkalan resmi, setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dan mendaftar secara resmi.

Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem distribusi dan memastikan pasokan yang tepat ke masyarakat.