Puncaknya, pemerintah mengumumkan perubahan skema distribusi LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Dengan aturan baru ini, masyarakat hanya dapat membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, bukan lagi di pengecer.
Hal ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas yang lebih efisien dan agar harga jual di masyarakat bisa lebih terkontrol.
Alasan Pemerintah Mengubah Skema Distribusi
Menurut Reida Pulpi, perubahan peraturan ini bertujuan untuk menata distribusi gas LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Selama ini, gas LPG 3 kg dijual dengan harga subsidi yang seharusnya berada di angka Rp42.750 per tabung, namun berkat subsidi pemerintah, harga yang sampai ke masyarakat hanya sekitar Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung, tergantung dari daerah masing-masing.