Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Mengguncang Masyarakat, Pemerintah Berlakukan Skema Baru Mulai 1 Februari 2025

TopOne.id – Kelangkaan gas LPG 3 kg kini menjadi keresahan di masyarakat, terutama setelah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan baru terkait distribusi dan pembelian gas bersubsidi tersebut.

Harga jual LPG 3 kg di pangkalan resmi kini lebih tinggi dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp16.000 per tabung, sementara harga yang disubsidi oleh pemerintah hanya Rp12.750.

Perbedaan harga ini terjadi karena mekanisme distribusi yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari pemerintah, agen, hingga pengecer. Hal ini memicu kelangkaan dan kenaikan harga gas LPG di lapangan.

Mekanisme Distribusi Gas LPG 3 Kg yang Menyebabkan Kenaikan Harga

Sebelumnya, gas LPG 3 kg disalurkan melalui agen yang kemudian menjualnya ke pengecer. Namun, setiap kali ada peralihan tangan dari agen ke pengecer, harga jual gas tersebut naik.

Akibatnya, harga LPG 3 kg di pasaran menjadi lebih mahal daripada harga yang seharusnya diterima masyarakat.

Ditambah lagi dengan kelangkaan pasokan gas yang semakin memperburuk situasi, pengecer yang menghadapi permintaan tinggi pun terpaksa menaikkan harga jual gas tersebut.