TopOne.id- Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui PLN akhirnya memberikan diskon listrik 50% yang dapat dinikmati oleh masyarakat hingga 28 Februari 2025.
Kebijakan ini tentunya menjadi kabar baik bagi sebagian besar pelanggan listrik, namun ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait syarat dan cara mendapatkannya.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50%?
Diskon listrik 50% ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya listrik tertentu.
Pelanggan yang berhak mendapatkan diskon adalah mereka yang memiliki daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA, dan 2200 VA.
Jadi, jika Anda termasuk dalam golongan ini, Anda bisa langsung menikmati potongan harga pada tagihan listrik Anda.
Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50%
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasojo, mengungkapkan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan registrasi tambahan untuk bisa menikmati diskon ini.
Diskon listrik akan diterapkan secara otomatis pada tagihan pasca bayar atau pembelian token prabayar.
Bagi pelanggan pasca bayar, diskon akan langsung dipotong pada tagihan bulan berikutnya.
Sebagai contoh, jika Anda menggunakan listrik pada bulan Januari 2025, maka potongan diskon 50% akan terlihat pada tagihan yang harus dibayar pada Februari 2025.
Begitu juga dengan pemakaian listrik di bulan Februari, yang akan terpotong pada tagihan Maret 2025.
Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon listrik 50% langsung diberikan saat pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.
Dengan demikian, Anda hanya perlu membayar setengah dari harga normal untuk jumlah token listrik yang dibeli.
Contoh Simulasi Diskon Listrik 50%
Sebagai contoh, jika pelanggan dengan daya 1300 VA membeli token listrik senilai Rp200.000, maka jumlah KWh yang didapatkan akan menjadi 251,1 KWh, yang mana normalnya adalah 132,55 KWh. Dengan kata lain, Anda mendapatkan dua kali lipat jumlah KWh dengan harga yang hanya setengah dari biasanya!
Batas Maksimal Pembelian Token
Untuk memastikan pemerataan dan keadilan, PLN menetapkan batas maksimal pembelian token listrik sesuai dengan daya terpasang.
Berikut adalah rincian batas maksimal pembelian token yang berlaku untuk masing-masing daya terpasang:
- 450 VA: Maksimal pembelian token sesuai dengan daya terpasang.
- 900 VA: Maksimal pembelian token sesuai dengan daya terpasang.
- 1300 VA: Maksimal pembelian token sesuai dengan daya terpasang.
- 2200 VA: Maksimal pembelian token sesuai dengan daya terpasang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya listrik masyarakat, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang ada.
Diskon listrik 50% yang diberikan oleh pemerintah melalui PLN ini merupakan langkah yang sangat positif bagi pelanggan listrik di Indonesia.
Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati listrik dengan harga yang lebih terjangkau, terutama bagi pelanggan dengan daya rendah.
Pastikan Anda sudah mengetahui syarat dan cara mendapatkannya agar bisa memanfaatkan diskon ini sebaik-baiknya.
Jangan lewatkan kesempatan untuk menghemat biaya listrik Anda hingga 50% selama dua bulan ke depan!
(windi)