KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar atas Praktik Monopoli di Google Play Store, Google Banding

“Google berkomitmen untuk menjalankan operasional yang sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Namun, kami percaya bahwa keputusan ini tidak mencerminkan prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan dapat merugikan ekosistem digital secara keseluruhan,” ungkap juru bicara Google.

Tindak Lanjut dan Dampak Keputusan

Keputusan KPPU ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait persaingan usaha di Indonesia, khususnya di industri digital yang semakin berkembang pesat.

Denda yang dijatuhkan kepada Google juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mencegah praktik monopoli yang dapat merugikan para pengembang aplikasi lokal maupun global.

Meskipun Google akan mengajukan banding, keputusan KPPU ini tetap menjadi salah satu tonggak penting dalam regulasi persaingan usaha di sektor teknologi Indonesia, yang diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak.

(WD)