KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar atas Praktik Monopoli di Google Play Store, Google Banding

Toko aplikasi tersebut merupakan satu-satunya platform distribusi aplikasi yang digunakan pada ponsel dan perangkat pintar berbasis Android, yang menguasai lebih dari 50% pangsa pasar perangkat pintar di Indonesia.

Salah satu isu utama yang diungkap oleh KPPU adalah bahwa Google menerapkan biaya layanan sebesar 15% hingga 30% untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui Google Play Billing.

Hal ini, menurut KPPU, mengakibatkan para pengguna aplikasi tidak memiliki pilihan lain dalam metode pembayaran dan menyebabkan pendapatan para pengembang aplikasi tergerus.

Selain itu, Google mengancam untuk menghapus aplikasi yang tidak mematuhi aturan tersebut, yang semakin memperburuk kondisi persaingan di pasar aplikasi Android.

Tanggapan Google dan Rencana Banding

Menanggapi keputusan KPPU, juru bicara Google menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Meskipun demikian, Google menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.