TopOne.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC terkait dengan praktik monopoli yang dilakukan di Google Play Store.
KPPU menyatakan bahwa perusahaan teknologi raksasa ini terbukti menyalahgunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi, khususnya terkait dengan penerapan sistem Google Play Billing (GPB).
Dalam keputusan yang dibacakan pada sidang tanggal 21 Januari 2025, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana, dengan anggota Muhammad Reza dan Eugenia Mard Nugraha, memutuskan bahwa tindakan Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebagai bagian dari putusan ini, KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing di platform Google Play Store.
Praktik Monopoli di Google Play Store
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dimulai pada Juni 2024, ketika KPPU menemukan bahwa Google mewajibkan para pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing jika ingin mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store.