TopOne.id – Berita mengejutkan datang bagi penggemar Apple dan para pedagang iPhone di Indonesia.
Polemik antara pemerintah Indonesia dan Apple yang tak kunjung selesai kini mengarah pada potensi pencabutan izin edar untuk semua perangkat iPhone, mulai dari iPhone 11 hingga iPhone 16.
Keputusan ini bisa mengakibatkan penarikan seluruh produk Apple yang sudah beredar di pasar tanah air, dan ini berawal dari ketidakpatuhan Apple terhadap kewajiban investasi yang belum diselesaikan.
Masalah Utang Komitmen Investasi Apple
Masalah utama yang memicu situasi ini adalah ketidakpatuhan Apple dalam memenuhi komitmen investasi yang sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp 2 triliun).
Komitmen ini adalah bagian dari syarat untuk perpanjangan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk Apple selama periode 2020 hingga 2023.
Agus, Menteri Perindustrian (Menperin), menjelaskan bahwa sanksi administratif, termasuk pencabutan izin edar perangkat, sudah diatur dalam Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017.