TopOne.Id – Sejak iPhone 16 diluncurkan, banyak konsumen di Indonesia yang merasa kecewa karena perangkat ini belum bisa dijual secara resmi di negara kita.
Namun, keputusan ini ternyata bukan hanya sekadar soal regulasi yang mengatur pasar, melainkan juga terkait dengan kewajiban Apple untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN, yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Untuk produk elektronik yang ingin dijual di Indonesia, terdapat aturan yang mengharuskan 40% dari total komponen produk tersebut harus diproduksi secara lokal.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk mendorong investasi dan perkembangan industri dalam negeri.
Apple, sebagai perusahaan multinasional, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tersebut agar bisa mendapatkan izin edar resmi untuk iPhone 16 di Indonesia.
Pada tahun 2017, Apple berkomitmen untuk melakukan investasi sebesar Rp 1,71 triliun sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban TKDN.
Namun, hingga saat ini, Apple masih belum sepenuhnya memenuhi komitmennya, dengan kekurangan sekitar Rp 240 miliar.
Akibatnya, Kementerian Perindustrian Indonesia menahan izin resmi untuk penjualan iPhone 16 sampai Apple memenuhi kewajibannya.
Banyak yang mempertanyakan mengapa iPhone, khususnya iPhone 16, menjadi target utama dari penerapan aturan ini.
Sementara itu, sejumlah produk lain seperti Google Pixel dan beberapa merek smartphone lainnya juga tidak dijual secara resmi di Indonesia, tetapi masih bisa diperoleh melalui jalur e-commerce dan pasar paralel.
Namun, ada kemungkinan bahwa langkah pemerintah ini sengaja difokuskan pada Apple karena iPhone memiliki daya tarik yang besar di pasar Indonesia.
Dengan banyaknya permintaan untuk iPhone, pemerintah mungkin berharap bahwa penegakan aturan ini bisa memberikan efek jera, terutama bagi perusahaan besar yang belum memenuhi kewajiban investasinya.
Dalam hal ini, Teori Pencegahan Umum (General Deterrence Theory) bisa menjadi dasar dari keputusan ini.
Intinya adalah untuk memberi contoh bahwa pelanggaran peraturan akan mendapat sanksi serius, agar perusahaan lain lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Saat ini, penjualan iPhone 16 di Indonesia masih terkendala, yang menyebabkan keresahan di kalangan konsumen, khususnya bagi mereka yang telah menunggu lama untuk bisa membeli perangkat terbaru dari Apple.
Selain itu, para pelaku bisnis yang biasa berdagang produk-produk Apple juga terpaksa menghadapi ketidakpastian.
Dari segi hukum, siapapun yang melanggar aturan terkait iPhone 16 ini dapat dikenakan sanksi berat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelanggar dapat dikenakan denda, pencabutan izin usaha, bahkan hukuman pidana penjara.
Bahkan, masyarakat dapat melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli iPhone 16 secara ilegal, dan pihak Bea Cukai juga turut memantau peredaran barang tersebut.