Susi Pudjiastuti Kecam Tindakan Pemerintah Atur Pernikahan PNS: Harus Batal!!!

TopOne.id – Aturan pemerintah yang memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki berpoligami, sedang PNS perempuan tak boleh miliki dua suami memetik pro dan kontra dari masyarakat. Peraturan selanjutnya dinilai sangat tidak adil dan merugikan pihak perempuan saja.

Gelombang protes telah mengalir di sarana sosial, lebih-lebih Twitter sesudah pemerintah mengatur pernikahan PNS tersebut. Bahkan sejumlah tokoh turut mengecam peraturan baru yang diterapkan untuk PNS di pemerintahan.

Salah satu yang mengecam peraturan pernikahan PNS adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Susi Pudjiastuti. Menurut bos Susi Air, peraturan yang dibuat selanjutnya perlu dibatalkan dikarenakan tidak adil.

“Peraturan yang tidak berkeadilan perlu batal demi hukum !!!” ujar Susi di dalam cuitannya di Twitter pada Kamis, 1 Juni 2023.

Penolakan Susi pada peraturan pernikahan PNS itu juga di dukung oleh sejumlah masyarakat. Tak sedikit yang geram usai mengerti peraturan selanjutnya telah tersedia sejak lama.

“Aturan paling BODOH yang pernah dibuat selama peristiwa jokowi menjadi presiden,” ujar @lor***.

“Siapasihtuh yg buat peraturan??!!!….errooorrrrrr bin errroooorrrrrr bin ancuuurrrrrrrr !!!!!!!” kata @jas***.

“Semakin hari semakin rumit merintis kehidupan sebagai WNI,” ujar @pri***.Aturan poligami PNS
Adapun peraturan poligami PNS ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 perihal Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 perihal Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Apabila tersedia PNS yang dapat melaksanakan poligami perlu melaporkan secara tertulias pada petugas di aplikasi Hierarki paling lambat setahun sesudah pernikahan.

PNS yang dambakan melaksanakan poligami, sang istri perlu memenuhi syarat alternatif. Adapun syarat yang diterapkan adalah sang istri tidak mampu mobilisasi kewajibannya, istri cacat badan atau miliki penyakit yang tak mampu disembuhkan, dan istri tidak mampu melahirkan anak sesudah 10 th. menikah.

Untuk syarat kumulatif, PNS yang hendak poligami perlu mendapat persetujuan yang sah dan tertera dan istri pertama dengan materai. PNS juga perlu miliki penghasilan lumayan untuk menghidupi istri pertama dan istri kedua.

Syarat paling akhir adalah surat pernyataan bahwa PNS laki-laki perlu adil pada istri-istrinya. Aturan ini bertujuan supaya PNS mobilisasi etika dengan baik.***